KPK Gelar Rekonstruksi di Tiga Lokasi

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi di tiga lokasi terkait kasus dugaan suap tukar menukar kawasan hutan Bogor, Kamis (18/12). Dalam kasus itu, KPK menjerat Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan tiga lokasi yang menjadi tempat rekonstruksi yaitu lantai 27 Menara Sudirman, Hotel Golden Jalan Akasia, dan PT Fajar Abadi Masindo yang terdapat di Pulogadung.
"Kegiatan dilakukan secara urutan di ketiga lokasi tersebut," kata Priharsa dalam pesan singkat, Kamis (18/12).
Priharsa menyatakan dalam proses rekonstruksi itu, penyidik memboyong tersangka. Penyidik, lanjut dia, juga membawa 65 orang saksi untuk kebutuhan rekonstruksi.
Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Cahyadi Kumala disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan pasal yang menjeratnya, Cahyadi Kumala diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Perbuatan ini diduga dilakukan Cahyadi Kumala bersama-sama dengan Yohan Yap yang merupakan perwakilan PT BJA.
Selain itu, Cahyadi Kumala diduga berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi di tiga lokasi terkait kasus dugaan suap tukar menukar kawasan hutan Bogor, Kamis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan