KPK Geledah 2 Tempat Terkait Kasus Bos Bukit Jonggol Asri
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dari penggeledahan di dua tempat pada 30 September 2014 malam terkait kasus dugaan suap dalam pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan di Kabupaten Bogor.
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah KPK menahan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng. Sebelum ditahan Cahyadi terlebih dahulu dijemput paksa oleh tim lembaga antikorupsi tersebut.
"Tanggal 30 September 2014 sekitar pukul 20.30 WIB dilakukan penggeledahan di dua tempat yaitu pertama Widya Chandra VIII Nomor 34 Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedua Menara Sudirman lantai 22-27 Jalan Jenderal Sudirman Kavling 60 Jakarta. Hasil penggeledahan penyitaan beberapa dokumen," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Kamis (2/10).
Johan menjelaskan penggeledahan itu dilakukan karena ada kaitannya dengan tersangka. "Kita menduga di sana ada jejak-jejak tersangka," tandasnya.
Seperti diketahui, Cahyadi merupakan tersangka kasus dugaan suap dalam pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Ia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT BJA Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Penyidik juga memperoleh informasi bahwa Cahyadi berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Atas informasi itu, KPK melakukan jemput paksa terhadap Cahyadi di restoran Taman Budaya Sentul City. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dari penggeledahan di dua tempat pada 30 September 2014 malam terkait kasus dugaan suap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia
- Sebelum Terapkan Zero ODOL, Ketua MTI Minta Pemerintah Selesaikan Carut Marut Status & Fungsi Jalan
- Inilah Sosok di Balik Kehadiran Shaykh Fadhil Al Jailani di Kongres XIII Jatman
- Menjaga Kelancaran Libur Nataru, Pemprov Jateng Menyiagakan 40 Posko Pemantauan
- Pj Gubernur Kaltim Panen Perdana Tambak 4 in 1, Hasil Pemberdayaan Anak Muda