KPK Geledah 3 Rutan terkait Pungli, Ini Temuannya
Rabu, 28 Februari 2024 – 21:10 WIB

Penyidik kPK. Foto/Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan 90 pegawai di lembaga ad hoc tersebut pada kasus pungli di rutan KPK.
Sebanyak 78 pegawai KPK terperiksa dijatuhi sanksi berat berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka.
Sementara, 12 pegawai lainnya akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut.(ant/jpnn.com)
Inilah temuan tim penyidik KPK saat menggeledah Rutan KPK terkait pungutan liar atau pungli oleh pegawai lembaga anturasuah itu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Brando Susanto: Perang Terhadap Pungli di Jakarta Dimulai Dari Mudik Gratis Pemprov Jakarta
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto