KPK Geledah 3 Rutan terkait Pungli, Ini Temuannya
Rabu, 28 Februari 2024 – 21:10 WIB
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan 90 pegawai di lembaga ad hoc tersebut pada kasus pungli di rutan KPK.
Sebanyak 78 pegawai KPK terperiksa dijatuhi sanksi berat berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka.
Sementara, 12 pegawai lainnya akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut.(ant/jpnn.com)
Inilah temuan tim penyidik KPK saat menggeledah Rutan KPK terkait pungutan liar atau pungli oleh pegawai lembaga anturasuah itu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak