KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Korupsi di PGN
Selasa, 04 Juni 2024 – 17:58 WIB

Perusahaan Gas Negara (PGN). Foto dok PGN
KPK telah mencegah dua orang ke luar negeri terkait dugaan korupsi di perusahaan gas negara (PGN). Pencegahan dilakukan guna mempermudah penyidik dalam mengumpulkan informasi dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi mereka yang dicegah yaitu, Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN) dan Iswan Ibrahim (Dirut PT ISARGAS). Mereka juga tersangka dalam kasus ini. (tan/jpnn)
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan dokumen pembelian gas.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- KPK Sita Motor Royal Enfield, Kapan Garap Ridwan Kamil?
- Sidang Mediasi Agustiani Tio vs Rossa Purbo, Permintaan Dispensasi Kesehatan Belum Direspons
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- PT Duta Palma Didakwa Rugikan Negara Rp4,79 Triliun dan USD 7,88 Juta