KPK Geledah Beberapa Tempat

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Heru Sulaksono, Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggro Aceh Darusalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelatihan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam.
"Perlu diinformasikan bahwa siang hari ini, terkait dengan penyidikan dugaan TPPU dengan tersangka HS, terkait dengan kasus Pembangunan Dermaga Sabang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkat, Kamis (10/4).
Johan menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan di beberapa tempat. Pertama rumah di Jalan Malaka Biru IV Nomor 14 RT 10/10 Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur. Kedua di Apartemen Salemba.
Selain itu, KPK melakukan penggeledahan di rumah yang terdapat di Taman Kedoya Permai di Jalan Limas I B5 Nomor 16 RT 7/7 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam sangkaan TPPU, Heru disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPUU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Heru Sulaksono, Kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indonesia Hadir di Sidang CPD Ke-58 di New York, Dukung Pembangunan Berkelanjutan
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Keluarga Korban Sebut RSHS Bandung Belum Minta Maaf Terkait Kasus Dokter Residen Cabul
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Kemenhan Siap Dukung Prabowo Soal Evakuasi Korban di Gaza
- Viral Truk Sampah di Semarang Rusak Parah, Muatan Berserakan di Jalan