KPK Geledah Empat Rumah Terkait Dugaan Korupsi e-KTP

KPK Geledah Empat Rumah Terkait Dugaan Korupsi e-KTP
KPK Geledah Empat Rumah Terkait Dugaan Korupsi e-KTP

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat tempat terkait dengan dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Bahwa terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka S, penyidik melakukan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkat, Kamis (24/4).

Johan menjelaskan, penggeledahan dilakukan di rumah Andi Agustinus yang berada di Central Park Beverly Hills C10 Kota Wisata, Cibubur. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah Sofran Irchamni di Taman Tirta F20 RT 19 RW 06 Lengkong Raya, BSD, Tangerang Selatan.

Penyidik KPK juga menggeledah rumah Berman Hutasoit di Foresta Giardina F11/10 RW 06, BSD, Tangerang Selatan. Terakhir KPK geledah rumah Tunggul Baskoro di Kebayoran Residence Cluster Kebayoran Height blok KR A7/18 RT 02/07, Bintaro, Tangerang Selatan.

Johan menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan sejak pukul 11.00 WIB. "Sampai saat ini masih berlangsung," tandasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.

Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎ Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.‎ (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat tempat terkait dengan dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News