KPK Geledah Empat Tempat Terkait Kasus Korupsi Akil Mochtar
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Hingga Kamis (3/10) petang, komisi yang dipimpin Abraham Samad itu masih menggeledah empat tempat.
"Iya, KPK melakukan penggeledahan sore tadi sejak pukul 16.00 WIB," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (3/10).
Menurut Johan, penggeledahan itu dilakukan di Gedung MK, rumah Akil, rumah Tubagus Chaery Wardhana, dan kantor atau rumah Chairunnisa
KPK menetapkan Akil dalam dua kasus korupsi sekaligus yakni suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas dan Pilkada Lebak.
Untuk kasus suap Pilkada Gunung Mas, Akil menjadi tersangka penerima suap. Jerat untuk Akil adalah Pasal 12 c atau Pasal 6 ayat (2) Undang-undangTindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain Akil, tersangka yang juga diduga sebagai penerima suap adalah CN.
Dalam kasus itu, pihak yang disangka sebagai pemberi suap adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Chairunnisa dan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. Keduanya disangka melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Barang bukti dalam kasus suap Pilkada Gunung Mas adalah uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) dolar Singapura (SGD 284.050 dan USD 22 ribu. "Kalau dirupiahkan total nilainya sekitar Rp 3 miliar," ucap Ketua KPK, Abraham Samad dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (3/10).
Sedangkan dalam kasus suap Pilkada Lebak, Akil kembali menjadi tersangka penerima suap. Dalam kasus Lebak, Akil menjadi tersangka suap bersama seseorang berinisial STA. Inisial itu mengacu pada seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang melibatkan
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan