KPK Geledah Kantor Direktorat Jenderal Dukcapil‎ Terkait Korupsi e-KTP

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak cepat setelah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus itu. Salah satu tempat yang digeledah adalah Kantor Direktorat Jenderal Pendudukan dan Catatan Sipil.
"Terkait penyidikan ini ada penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya di kantor Dirjen Dukcapil di Kalibata, Jakarta Selatan," kata Johan di KPK, Jakarta, Selasa (22/4).
Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait jabatannya.
Johan menjelaskan, pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 sebesar Rp 6 triliun. Meski demikian, Johan mengaku belum mengetahui nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak cepat setelah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih