KPK Geledah Kantor Dispora Riau
Rabu, 04 April 2012 – 21:02 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan KPK sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan suap berkaitan pembahasan Perda nomor 6 tahun 2010 untuk pembangunan venue PON di Riau. "Saat ini masih jalani pemeriksaan, pihak-pihak yang kita periksa sudah kembali kerumah masing masing. Kemudian ada tim kedua juga sedang melakukan penggeledahan di kantor Dispora Riau, dari sore sampai sekarang masih berlangsung," jelas Johan Budi.
"Dari hasil pengembangan penyelidikan, penyidik menetapkan 4 tersangka terkait dugaan penerimaan sesuatu atau janji berkaitan dengan Perda nomor 6 tahun 2010 untuk pembangunan venue PON Riau," kata Johan di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/4) malam.
Keempat tersangka itu yakni MFA dan MD yang merupakan anggota DPRD Riau. Kemudian EDP selaku Kasi di Dispora Riau dan RS yang merupakan karyawan PT Pembangunan Perumahan Persero.
Baca Juga:
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan KPK sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan suap berkaitan
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa