KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim hingga Money Changer di Surabaya
![KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim hingga Money Changer di Surabaya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/02/01/IMG_20210201_154813.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Kamis (22/12) kemarin.
Penggeledahan ini dalam rangka menyidiki kasus dugaaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemrov Jatim yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua S. Simanjuntak dan kawan-kawan.
"Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Kota Surabaya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/12).
Lokasi yang digeledah ialah Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Jatim; Gedung Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jatim; Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim; dan Gerai Money Changer.
"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen dan alat eletronik terkait dana hibah, sedangkan di Money Changer ditemukan dan diamankan adanya dokumen pertukaran sejumlah uang yang diduga kuat terkait dengan perkara suap ini," kata Fikri.
Fikri menerangkan pihaknya sudah menyita barang-barang yang dianggap sebagai bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
Dalam kasus ini, Sahat Tua diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat.
Politikus Partai Golkar itu diduga mendapatkan komitmen fee ijon sebesar Rp 20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan.
Penggeledahan ini dalam rangka menyidiki kasus dugaaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemrov Jatim yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua.
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- PPUU DPD RI Lakukan Kunjungan Kerja di Jatim, Nih Agendanya
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini