KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya, Sejumlah Bukti Kasus Korupsi Diamankan
![KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya, Sejumlah Bukti Kasus Korupsi Diamankan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/03/27/komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-menggeledah-kantor-pt-hutam-tlbd.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Hutama Karya di Jakarta, Senin (27/3). Lembaga antirasuah mengamankan sejumlah bukti yang diduga terkait dengan kasus korupsi pengadaan lahan.
KPK melakukan penggeledahan itu dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT HK (Persero).
Tak hanya perusahaan BUMN itu, KPK juga menggeledah anak usaha PT HK, Hutama Karya Realtindo.
"Selama kegiatan berlangsung, tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (27/3).
Ali menambahkan temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
'Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk dikonfirmasi lagi pada para saksi yang dipanggil," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan atas kasus dugaan rasuah di PT Hutama Karya (BUMN). Dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans-Sumatera pada 2018 hingga 2020.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah menemukan bukti permulaan ini meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
KPK melakukan penggeledahan itu dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan HK.
- Kideco Fasilitasi Pembentukan Hukumonline Corner di Ummul, Kabar Baik Buat Dosen dan Mahasiswa
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
- Kubu Harun-Ikhwan Ungkap Fakta Baru, Optimistis Hadapi Putusan MK
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto