KPK Geledah Kantor PUPR Riau Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA

KPK Geledah Kantor PUPR Riau Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penggeledahan yang dilakukan pada Senin 20 Januari 2025 ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (Simpang SKA) pada tahun anggaran 2018.

“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik, termasuk beberapa unit ponsel yang diduga berkaitan dengan kasus ini,” kata Tessa kepada JPNN.com Selasa (21/1).

Penyidikan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidikan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor pembangunan infrastruktur daerah.

“Kami akan terus melakukan pendalaman dan menelusuri keterkaitan berbagai pihak dalam proyek ini,” ujar Tessa.

Seperti diketahui, proyek flyover Simpang SKA merupakan salah satu proyek infrastruktur strategis di Pekanbaru yang bertujuan untuk mengurai kemacetan di kawasan padat lalu lintas tersebut.

Namun, proyek ini diduga mengalami penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News