KPK Geledah Kantor Sumitomo
Selasa, 31 Agustus 2010 – 14:57 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Sumitomo Mitsui Indonesia di Kawasan Sudirman Jakarta, Selasa (31/8). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kereta rel listrik hibah dari Jepang yang mana Sumitomo merupakan pelaksana pengiriman kereta api listrik dari Jepang tersebut. Kasus dugaan korupsi hibah kereta listrik ini berlaku pada 2006-2007. Modusnya dengan cara menggelembungkan biaya pengiriman kereta tersebut dari Jepang. Hibah tersebut bermula ketika Jepang tidak lagi menggunakan kereta listrik sejak tahun 1998-1999 karena adanya larangan penggunaan refrigent freon pada Air Conditioner (AC) di kendaraan umum di negara itu.
"Tadi lebih dari enam orang penyidik sudah berangkat menggunakan tiga mobil," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP.
Baca Juga:
Menurut dia, penggeledahan ini dimaksudkan sebagai upaya pengembangan penyidikan. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretapian, Soemino Eko Saputro sebagai tersangka.
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Sumitomo Mitsui Indonesia di Kawasan Sudirman Jakarta, Selasa (31/8). Penggeledahan
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita