KPK Geledah Perusahaan Milik Mardani Maming, Kabarnya Masih Berlangsung

KPK Geledah Perusahaan Milik Mardani Maming, Kabarnya Masih Berlangsung
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ditahan KPK. Foto: Dea Hardianingsih/JPNN

jpnn.com, BATULICIN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah perusahaan, yang diduga milik mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (16/8).

"Hari ini, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Tempat yang digeledah adalah PT BL 69 (Batu Licin Enam Sembilan), yang diduga milik tersangka MM," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

"Proses penggeledahan masih berlangsung dan akan kami sampaikan perkembangannya," kata Ali.

KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

Sementara itu, Mardani mengaku proses peralihan tersebut sudah sesuai prosedur.

"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadi sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," ucap Mardani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7).

Pria 40 tahun ini juga menyatakan kasus yang menjeratnya itu murni masalah urusan bisnis.

KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News