KPK Geledah PT Nindya Karya
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor PT Nindya Karya, di Jalan MT Haryono Kavling 22, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (26/8).
Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam.
Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan penggeledahan ini. "Penggeledahan terkait kasus Sabang di PT. Nindya Karya,” ujar Priharsa, Selasa (27/8).
Belum diketahui dokumen apa saja yang berhasil didapatkan dari kantor itu. Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan dua tersangka.
Yakni, Ramadhani Ismi dan Heru Sulaksono. Ramadhani merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sabang pada BPKS.
Sedangkan Heru adalah Kepala PT. NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darusalam. Dia juga merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor PT Nindya Karya, di Jalan MT Haryono Kavling 22, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (26/8).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella