KPK Geledah Ruang Kerja Lutfhi Hasan Ishaaq

KPK Geledah Ruang Kerja Lutfhi Hasan Ishaaq
Luthfi Hasan Ishaaq saat memberikan keterangan usai diperiksa penyidik KPK. Foto: Dok/JPNN
Juard dan Arya Abdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Ahmad dan Lutfhi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gil/boy/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan kerja mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Lutfhi Hasan Ishaaq yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News