KPK Geledah Ruang Kerja Lutfhi Hasan Ishaaq
Senin, 11 Februari 2013 – 11:16 WIB
![KPK Geledah Ruang Kerja Lutfhi Hasan Ishaaq](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20130211_112057/112057_237184_Luthfi__Hasan_Ishaaq____________PB.jpg)
Luthfi Hasan Ishaaq saat memberikan keterangan usai diperiksa penyidik KPK. Foto: Dok/JPNN
Juard dan Arya Abdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Ahmad dan Lutfhi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gil/boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan kerja mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Lutfhi Hasan Ishaaq yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Soroti Green House Milik Pimpinan Parpol di Kepulauan Seribu yang Dibangun Lewat SYL
- Polres Maybrat Perketat Pengamanan Pada Peringatan Hari OPM
- Polda Jabar Siapkan Bantahan Atas Dalil Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
- Berkunjung ke Labuan Bajo, Dubes Asing Diajak Menanam Pohon Hingga Wisata Kuliner
- Apa Kabar Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mantan Rektor UP?
- Usut Kasus Korupsi di Malut, KPK Periksa Petinggi Halmahera Sukses Mineral dan Adidaya Tangguh