KPK Geledah Ruangan Dinas Umum dan Sekda Provinsi Banten

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Dinas Umum dan Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Rabu (12/3).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 yang menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Saat ini penyidik KPK terkait penyidikan Alkes Banten melakukan penggeledahan di ruangan Dinas Umum dan Sekda Provinsi Banten untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkat, Rabu (12/3).
Johan menjelaskan, penyidik masih melakukan penggeledahan di ruangan Dinas Umum dan Sekda Provinsi Banten. "Masih (berlangsung). Baru satu jam yang lalu," ujarnya.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alkes di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Keduanya adalah Atut dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Atut dan Wawan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nilai kontrak proyek pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun 2012 sebesar Rp 9,3 miliar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Dinas Umum dan Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Rabu (12/3). Penggeledahan dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?