KPK Geledah Ruangan Dinas Umum dan Sekda Provinsi Banten

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Dinas Umum dan Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Rabu (12/3).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 yang menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Saat ini penyidik KPK terkait penyidikan Alkes Banten melakukan penggeledahan di ruangan Dinas Umum dan Sekda Provinsi Banten untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkat, Rabu (12/3).
Johan menjelaskan, penyidik masih melakukan penggeledahan di ruangan Dinas Umum dan Sekda Provinsi Banten. "Masih (berlangsung). Baru satu jam yang lalu," ujarnya.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alkes di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Keduanya adalah Atut dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Atut dan Wawan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nilai kontrak proyek pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun 2012 sebesar Rp 9,3 miliar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Dinas Umum dan Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Rabu (12/3). Penggeledahan dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengangkatan CPNS & PPPK Ditunda, Muhdi: Sulit Dipercaya
- Wamentan: Pengusaha FOMO Naikkan Harga Pangan Terancam Pidana & Masuk Neraka
- Heboh Kasus MinyaKita, Legislator PKB Singgung Soal Pengawasan
- Tinjau Banjir Naik Helikopter, Gubernur Pramono: Bukan untuk Gagah-gagahan
- Guru R1 Siap Ikut Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Legislator PKB: Ini Penipuan dan Pelanggaran Serius