KPK Geledah Ruangan Dirjen Haji dan Umrah
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kementerian Agama terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang menjerat Menteri Agama Suryadharma Ali, Kamis (22/5).
"Setelah ada penetapan tersangka artinya proses dari penyelidikan ke penyidikan dari sejak pagi memang dilakukan penggeledahan di Kementerian Agama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (22/5).
Johan menjelaskan, salah satu yang digeledah adalah ruangan Direktorat Jenderal Haji dan Umrah. Penggeledahan itu, lanjut dia, sudah selesai sore tadi.
Meski begitu, Johan mengaku belum mengetahui hasil penggeledahan. "Jadi hasil penggeledahan yang dilakukan di Kementerian Agama saya belum dapat informasi," tandasnya.
Seperti diketahui, Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara.
Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. Sementara dugaan kerugian negara masih dihitung.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kementerian Agama terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru