KPK Geledah Rumah dan Rumah Pengusaha di Palembang

KPK Geledah Rumah dan Rumah Pengusaha di Palembang
KPK Geledah Rumah dan Rumah Pengusaha di Palembang

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor pengusaha asal Palembang, Muhammad Syarif Abubakar terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, penggeledahan itu dilakukan di Palembang. Sampai saat ini penggeledahan itu masih berlangsung.

"Ada penggeledahan di Palembang dan masih berlangsung sejak kemarin," kata Johan ketika dikonfirmasi, Kamis (26/6).

Syarif Abubakar menjadi salah satu orang yang dicegah dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan

KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan. Mereka adalah Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito.

Romi dan Masyito melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga diduga melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Romi dan Masyito diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan. Mereka juga diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor pengusaha asal Palembang, Muhammad Syarif Abubakar terkait kasus dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News