KPK Geledah Rumah dan Rumah Pengusaha di Palembang

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor pengusaha asal Palembang, Muhammad Syarif Abubakar terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, penggeledahan itu dilakukan di Palembang. Sampai saat ini penggeledahan itu masih berlangsung.
"Ada penggeledahan di Palembang dan masih berlangsung sejak kemarin," kata Johan ketika dikonfirmasi, Kamis (26/6).
Syarif Abubakar menjadi salah satu orang yang dicegah dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan. Mereka adalah Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito.
Romi dan Masyito melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga diduga melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Romi dan Masyito diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan. Mereka juga diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor pengusaha asal Palembang, Muhammad Syarif Abubakar terkait kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sebegini Jumlah NIP CPNS & PPPK 2024 yang Sudah Diterbitkan BKN Hingga Hari Ini
- Jenderal Sigit Bilang Oknum yang Mengeplak Wartawan Bukan Ajudan Kapolri
- Pengakuan Pewarta Foto Antara yang Dikeplak Ajudan Kapolri
- Honorer R2/R3 Tuntut Percepatan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu
- Tim SAR Masih Cari Wisatawan yang Terseret Ombak di Parangtritis
- Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Tetap Utamakan Keselamatan