KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Madiun

KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Madiun
KPK. Foto: dok.JPNN

Diketahui, proyek pembangunan pasar besar Kota Madiun 2009-2012 tersebut merupakan proyek multiyears dengan nilai proyek Rp 76,523 miliar.

Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. (Put/jpg)

 


JAKARTA-- Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi pembangunan pasar besar Kota Madiun periode 2009-2012.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News