KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Papua terkait Kasus PLTA

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, Rabu (22/10). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan detailing engineering design Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Mamberamo 2009-2010.
"Penyidik hari ini (22/10) menggeledah satu lokasi rumah milik Barnabas Suebu di Jl.Pinguin Sektor 3 Bintaro, Tangerang Selatan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkat, Rabu (22/10).
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan detailing engineering design PLTA di Sungai Mamberamo tahun anggaran 2009-2010. Selain Barnabas, tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) La Musi Didi dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba.
PT KPIJ merupakan perusahaan swasta yang mengerjakan proyek senilai sekitar Rp 56 miliar itu. Diduga PT KPIJ melakukan penggelembungan harga proyek dan mempunyai hubungan dengan Barnabas.
KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal itu mengatur tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Atas perbuatan ketiganya negara dirugikan Rp 35 miliar.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, Rabu (22/10). Penggeledahan dilakukan terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?