KPK Geledah Rumah Legislator Gerindra Heri Gunawan Terkait Kasus CSR BI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan pada Kamis (6/2).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidik kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait dana corporate social responsibility alias CSR Bank Indonesia (BI).
"Kegiatan penggeledahan terkait perkara TPK penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi terhadap anggota DPR RI periode 2019-2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/2).
Rumah Heri Gunawan yang digeledah tim penyidik berlokasi di Jalan Pelikan 1 Blok U7 Nomor 9 RT 04/07 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dari penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (5/2) malam hingga Kamis (6/2) dini hari itu, tim penyidik menyita handphone, dokumen, dan catatan terkait kasus CSR BI.
"Hasil yang diperoleh barang bukti elektronik, dokumen dan surat, serta catatan-catatan," kata dia.
KPK sebelumnya memeriksa dua anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI pada Jumat (27/12).
Keduanya menjabat di Komisi XI DPR pada periode 2019-2024. Komisi XI merupakan mitra kerja BI di parlemen.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan.
- KPK Limpahkan Perkara Korupsi Eks Wali Kota Semarang ke Pengadilan
- KPK Usut Kesepakatan SCC dengan Swasta dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Server
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini
- Hasto Kristiyanto: Hidup Saya Makin Sempurna di Penjara
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku