KPK Geledah Rumah Miryam
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan penyidiknya ke rumah anggota DPR Miryam S Haryani, Selasa (25/4). Tujuannya adalah menggeledah rumah politikus Partai Hanura yang telah menjadi tersangka kesaksian palsu dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu.
Kuasa hukum Miryam, Aga Khan mengatakan, pihaknya sudah mendapat pemberitahuan dari penyidik KPK tentang adanya penggeledahan itu. Aga juga mendapat informasi serupa dari penjaga rumah kliennya.
"Ada penggeledahan hari ini katanya dilakukan di rumahnya beliau. Saya diberitahu penyidik. Saya juga dapat informasi dari yang jaga rumah klien saya," kata Aga saat ditemui di gedung KPK, Jakarta hari ini.
Menurut Aga, penggeledahan telah dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB. Saat ini, penyidik telah merampungkan penggeledahan di rumah Miryam di kawasan Jakarta Selatan.
Meski demikian, Aga enggan membeberkan hasil geledah yang dilakukan KPK di rumah kliennya. "Katanya semua ruangan (digeledah). Kan surat perintahnya pun mengenai kesaksian palsu di persidangan," ujar Aga.
KPK telah menetapkan Miryam sebagai tersangka pada 5 April lalu. Itu setelah Miryam ketahuan memberikan keterangan tidak jujur dalam persidangan atas dua terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto.
Miryam bahkan mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP) hasil pemeriksaan di tingkat penyidikan yang telah dia tanda tangani. Terutama, keterangannya soal aliran uang panas proyek e-KTP kepada sejumlah anggota DPR. (put/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan penyidiknya ke rumah anggota DPR Miryam S Haryani, Selasa (25/4). Tujuannya adalah menggeledah rumah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos