KPK Geledah Rumah Pegawai Dutasari Citralaras

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah milik Pegawai PT Dutasari Citralaras Suripto. Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang yang menjerat Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.
"Penyidik kasus tindak pidana korupsi Hambalang dengan tersangka MS (Machfud Suroso) melakukan penggeledahan di rumah milik Suripto, pegawai PT Dutasari Citralaras," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkatnya, Jumat (11/4).
Johan menjelaskan, rumah Suripto yang digeledah beralamat di Perum Griya Bukit Jaya Blok J-5 Nomor 11 RT 002/RW 017 Kelurahan Bojongnangka Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.
Seperti diberitakan, Machfud ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah milik Pegawai PT Dutasari Citralaras Suripto. Penggeledahan ini dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sorot Kasus Ted Sioeng, Pakar Pertanyakan SOP Pemberian Kredit Bank
- Dukung Pembangunan Kampus UWM, Krakatau Steel Salurkan Bantuan Pendidikan
- BMKG dan BNPB Segera Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Hujan Deras
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun