KPK Geledah Rumah Pengusaha Sawit di Pekanbaru

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. KPK menggeledah rumah salah satu tersangka, Edison Marudut Marsadauli Siahaan di Jalan Sambu nomor 17, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (1/3).
“Terkait kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau 2014 kepada Kementerian Kehutanan, penyidik menggeledah rumah tersangka EMMS di Pekanbaru, Riau,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (1/3).
Penyidik pun pulang tidak dengan tangan kosong. Sejumlah dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus yang diusut disita. “Penyidik menyita sejumlah dokumen,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Edison bersama rekannya, Gulat Medali Emas Manurung diduga sebagai pihak pemberi gratifikasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan itu. Edison juga diduga menyuap Annas Rp 500 juta untuk mendapatkan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Riau pada 2014. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- George Santos Gelar Program MBG Perdana untuk Sekolah di Kawasan KEK Galang Batang
- Pesan Mardiono Saat Hadiri Pelantikan Gubernur Papua Pegunungan & Bangka Belitung
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Pemerintah RI dan Kerajaan Arab Saudi Sepakat Kembangkan Mineral Kritis