KPK Geledah Rumah Rudi Rubiandini
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas di tiga tempat, Senin (28/10). Salah satunya adalah rumah Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini, tersangka kasus itu.
"Rumah atau diduga rumah RR (Rudi Rubiandini) di jalan Haji Ramli, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Rumah milik RR di Jalan Anatomi Kelurahan Cigadung Bandung, Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (28/10).
Di rumah Rudi yang ada di Tebet, Johan menjelaskan, KPK menyita tanah dan bangunan. "Tujuannya agar rumah tersebut tidak dipindahtangankan," ujar Johan.
Selain rumah Rudi, Johan menambahkan, penggeledahan juga dilakukan di Apartemen Lavande yang terletak di Jalan Dr. Supomo, Tebet. "Diduga milik salah satu saksi," katanya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Selain Rudi, KPK menetapkan Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya dan pelatih Golf Rudi, Deviardi sebagai tersangka.
Rudi dan Deviardi, pelatih Golf Rudi, sebagai penerima suap. Sedangkan Simon sebagai pemberi suap. Simon diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf B atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimanan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Rudi dan Deviardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimanan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas di tiga tempat, Senin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya