KPK Geledah Rumah Sesditjen Dukcapil Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memboyong Sesditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Drajat Wisnu Setyawan, Rabu (19/11). Tujuannya adalah untuk melakukan penggeledahan di rumah mantan ketua panitia lelang proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu.
"Penyidik bersama dengan sesditjen, untuk melakukan geledah rumah yang bersangkutan di kawasan Pamulang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (19/11). Menurutnya, hingga saat ini penggeledahan di rumah Drajat masih berlangsung.
Selain rumah Drajat, KPK sudah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Dukcapil di Kalibata, Jakarta Selatan, siang tadi. Dari penggeledahan di kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, KPK menyita sejumlah dokumen dalam bentuk data elektronik.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2010-2012 di Kemendagri. Dalam kasus itu, KPK menetapkan satu orang tersangka, yakni Sugiharto.
Dalam proyek e-KTP, Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-uundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memboyong Sesditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rayakan HUT Ke-19, Sekolah Yehonala Gelar Dinner Gathering Appreciation Night
- Truk Dilarang Beroperasi di Tol & Arteri Jateng Selama 16 Hari Mudik Lebaran 2025
- Dibuka 20 Maret, Tol Solo-Jogja Diperkirakan Jadi Favorit Pemudik
- Fraksi PAN DPR Bagikan 3.000 Paket Sembako, Warga dan Ojol Terima Manfaat
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- 2 Anak Buah Surya Paloh Kompak Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Alasannya Sama