KPK Geledah Rumah Sesditjen Dukcapil Kemendagri
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memboyong Sesditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Drajat Wisnu Setyawan, Rabu (19/11). Tujuannya adalah untuk melakukan penggeledahan di rumah mantan ketua panitia lelang proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu.
"Penyidik bersama dengan sesditjen, untuk melakukan geledah rumah yang bersangkutan di kawasan Pamulang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (19/11). Menurutnya, hingga saat ini penggeledahan di rumah Drajat masih berlangsung.
Selain rumah Drajat, KPK sudah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Dukcapil di Kalibata, Jakarta Selatan, siang tadi. Dari penggeledahan di kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, KPK menyita sejumlah dokumen dalam bentuk data elektronik.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2010-2012 di Kemendagri. Dalam kasus itu, KPK menetapkan satu orang tersangka, yakni Sugiharto.
Dalam proyek e-KTP, Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-uundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memboyong Sesditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan