KPK Geledah Rumah Syamsul 10 Jam
Selasa, 16 November 2010 – 08:55 WIB

KPK Geledah Rumah Syamsul 10 Jam
MEDAN- Penggeledahan rumah pribadi Gubernur Sumut Syamsul Arifin di Medan kemarin (15/11) berlangsung sekitar 10 jam, yakni sejak pukul 10.00 wib hingga pukul 20.07 wib. Saat rumah di Jalan Suka Darma No.12, Kelurahan Suka Maju, Medan Johor itu digeladah, adik Syamsul Arifin, Syahpandin dilarang masuk. Syahpandin hanya menunggu di pos hansip bersama kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagian.
Pantauan POSMETRO MEDAN (Grup JPNN), puluhan wartawan cetak maupun elektronik juga dilarang masuk ke dalam rumah tersangka dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007 itu. Pagar rumah Syamsul berwarna coklat itu digembok dari dalam. Wartawan dengan setia menunggu dari depan rumah Syamsul Arifin yang diperkirakan memiliki luas 60 x 150 meter itu.
Baca Juga:
Begitu penggeledahan selesai dan para penyidik KPK keluar rumah tepat pukul 20.07 Wib, tak satupun yang mau memberikan komentar. Dengan mengendarai 6 mobil, yakni mobil Inova Silver BK 453 NI, Inova HItam BK 1501 DA, Inova Hitam BK 89 IQ, Inova Silver 1640 FV, Inova Hitam BK 1576 HG dan Inova Silver D 1393 FI, tim penyidik KPK berlalu dari kegelapan dan tidak mau membuka pintu mobilnya menuju jalan Alfalah dengan kecepatan tinggi.
Sebelum pergi meninggalkan kediaman Syamsul, sempat terpantau penyidik KPK menggotong 2 buah brankas dari dalam rumah Syamsul Arifin yang dimasukkan ke
dalam mobil Inova Silver BK 453 NI.
MEDAN- Penggeledahan rumah pribadi Gubernur Sumut Syamsul Arifin di Medan kemarin (15/11) berlangsung sekitar 10 jam, yakni sejak pukul 10.00 wib
BERITA TERKAIT
- Pencari Ikan di Blitar Tewas Setelah Masuk ke Lumpur
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Cegah Penyakit Tidak Menular, Remaja Diminta Terapkan Pola Makan Gizi Seimbang
- Buku 'Siapa Bayar Apa Untuk Transisi Hijau?, Mengulas Tantangan Pembiayaan Energi
- Tingkatkan Layanan Kesehatan, Program SAFE HANDS Diluncurkan di NTB
- Gubernur Luthfi Siapkan Penerbangan Perintis ke Karimunjawa dan Blora