KPK Geledah Rumah Syamsul 10 Jam
Selasa, 16 November 2010 – 08:55 WIB
MEDAN- Penggeledahan rumah pribadi Gubernur Sumut Syamsul Arifin di Medan kemarin (15/11) berlangsung sekitar 10 jam, yakni sejak pukul 10.00 wib hingga pukul 20.07 wib. Saat rumah di Jalan Suka Darma No.12, Kelurahan Suka Maju, Medan Johor itu digeladah, adik Syamsul Arifin, Syahpandin dilarang masuk. Syahpandin hanya menunggu di pos hansip bersama kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagian.
Pantauan POSMETRO MEDAN (Grup JPNN), puluhan wartawan cetak maupun elektronik juga dilarang masuk ke dalam rumah tersangka dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007 itu. Pagar rumah Syamsul berwarna coklat itu digembok dari dalam. Wartawan dengan setia menunggu dari depan rumah Syamsul Arifin yang diperkirakan memiliki luas 60 x 150 meter itu.
Baca Juga:
Begitu penggeledahan selesai dan para penyidik KPK keluar rumah tepat pukul 20.07 Wib, tak satupun yang mau memberikan komentar. Dengan mengendarai 6 mobil, yakni mobil Inova Silver BK 453 NI, Inova HItam BK 1501 DA, Inova Hitam BK 89 IQ, Inova Silver 1640 FV, Inova Hitam BK 1576 HG dan Inova Silver D 1393 FI, tim penyidik KPK berlalu dari kegelapan dan tidak mau membuka pintu mobilnya menuju jalan Alfalah dengan kecepatan tinggi.
Sebelum pergi meninggalkan kediaman Syamsul, sempat terpantau penyidik KPK menggotong 2 buah brankas dari dalam rumah Syamsul Arifin yang dimasukkan ke
dalam mobil Inova Silver BK 453 NI.
MEDAN- Penggeledahan rumah pribadi Gubernur Sumut Syamsul Arifin di Medan kemarin (15/11) berlangsung sekitar 10 jam, yakni sejak pukul 10.00 wib
BERITA TERKAIT
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri