KPK Geledah Rumah Syamsul 10 Jam

KPK Geledah Rumah Syamsul 10 Jam
KPK Geledah Rumah Syamsul 10 Jam

"Seingat saya, rumah itu dibeli abang tahun 1995 sebelum jadi Bupati. Saya pun tidak pernah campuri rumah itu apa nama abang saya atau tidak. Mereka lah (KPK-red) yang tahu dasar apa jika disita rumah ini. Saya serahkan semuanya itu dengan hukum," cetusnya.

Di saat bersamaan, Kuasa Hukum Syamsul Arifin, Abdul Hakim Siagian menyebutkan, pihaknya menghargai proses hukum tersebut. Mengenai penggeledahan rumah Syamsul Arifin, Abdul mengakui kalau sebelumnya KPK sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pengacarnya. "Kita ada dikabari pihak KPK. Kita menilai penggeledahan ini wajar untuk memudahkan KPK mencari bukti kuat dan memproses kasusnya. Kita juga berharap kasus ini cepat selesai. Lebih cepat, lebih baik," ucapnya. (ali/sam/jpnn)

Berita Selanjutnya:
Wukuf di Arafah Lancar

MEDAN- Penggeledahan rumah pribadi Gubernur Sumut Syamsul Arifin di Medan kemarin (15/11) berlangsung sekitar 10 jam, yakni sejak pukul 10.00 wib


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News