KPK Geledah Rumah Syamsul 10 Jam
Selasa, 16 November 2010 – 08:55 WIB
"Seingat saya, rumah itu dibeli abang tahun 1995 sebelum jadi Bupati. Saya pun tidak pernah campuri rumah itu apa nama abang saya atau tidak. Mereka lah (KPK-red) yang tahu dasar apa jika disita rumah ini. Saya serahkan semuanya itu dengan hukum," cetusnya.
Di saat bersamaan, Kuasa Hukum Syamsul Arifin, Abdul Hakim Siagian menyebutkan, pihaknya menghargai proses hukum tersebut. Mengenai penggeledahan rumah Syamsul Arifin, Abdul mengakui kalau sebelumnya KPK sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pengacarnya. "Kita ada dikabari pihak KPK. Kita menilai penggeledahan ini wajar untuk memudahkan KPK mencari bukti kuat dan memproses kasusnya. Kita juga berharap kasus ini cepat selesai. Lebih cepat, lebih baik," ucapnya. (ali/sam/jpnn)
MEDAN- Penggeledahan rumah pribadi Gubernur Sumut Syamsul Arifin di Medan kemarin (15/11) berlangsung sekitar 10 jam, yakni sejak pukul 10.00 wib
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?