KPK Genjot Penyidikan Korupsi Alquran Lagi
Senin, 13 Mei 2013 – 20:20 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyimpan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Karenanya, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi bagi Ahmad Jauhari. Johan menambahkan, para saksi itu hadir memenuhi panggilan KPK. "Info dari penyidiknya semua hadir," sambung Johan.
Ahmad Jauhari merupakan bekas Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam, Kementerian Agama. "Hari ini kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka AJ," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (13/5), di Kantor KPK.
Baca Juga:
Saksi yang diperiksa antara lain tiga pegawai Bank Mandiri, yakni Abdul Haris, Chandra Dharma Permana dan Rahma Puspitasari. Selain itu ada pula saksi pegawai BRI. Yaitu Bambang Suwito, Dwinta Purnamasari, serta Rini Rahayuningtyas.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyimpan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama.
BERITA TERKAIT
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati