KPK Genjot Penyidikan Korupsi Alquran Lagi
Senin, 13 Mei 2013 – 20:20 WIB
Ahmad Jauhari merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek Alquran di Ditjen Bimas Islam Kemenag. Jauhari dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pdana Korupsi. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyimpan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah