KPK Gercep, Perjuangan Papa Novanto Dipastikan Kandas
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat (gercep) merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menjerat Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Pelimpahan berkas ke tahap penuntutan dipastikan akan dilakukan sebelum putusan praperadilan yang kini tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan pihaknya sudah melakukan perhitungan. Jika berkas dilimpahkan maka praperadilan tidak akan bersidang lagi.
"Kalau kami sudah selesaikan berkas, sidangnya sudah selesai," kata Saut di kantor KPK, Jumat (1/12).
Mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) itu menyatakan penyidik saat ini tinggal merapikan berkas penyidikan Novanto. Sebentar lagi berkas itu akan segera dinaikkan ke tahap penuntutan.
"Penyidik dan penuntut sudah firm di situ," tegas Saut.
Saat ini proses praperadilan Novanto masih bergulir di PN Jaksel. (boy/jpnn)
Pelimpahan berkas ke tahap penuntutan dipastikan akan dilakukan sebelum putusan praperadilan
Redaktur & Reporter : Boy
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok