KPK Gercep, Perjuangan Papa Novanto Dipastikan Kandas

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat (gercep) merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menjerat Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Pelimpahan berkas ke tahap penuntutan dipastikan akan dilakukan sebelum putusan praperadilan yang kini tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan pihaknya sudah melakukan perhitungan. Jika berkas dilimpahkan maka praperadilan tidak akan bersidang lagi.
"Kalau kami sudah selesaikan berkas, sidangnya sudah selesai," kata Saut di kantor KPK, Jumat (1/12).
Mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) itu menyatakan penyidik saat ini tinggal merapikan berkas penyidikan Novanto. Sebentar lagi berkas itu akan segera dinaikkan ke tahap penuntutan.
"Penyidik dan penuntut sudah firm di situ," tegas Saut.
Saat ini proses praperadilan Novanto masih bergulir di PN Jaksel. (boy/jpnn)
Pelimpahan berkas ke tahap penuntutan dipastikan akan dilakukan sebelum putusan praperadilan
Redaktur & Reporter : Boy
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan