KPK: Gratifikasi yang Kecil Dilaporkan, Tetapi yang Besar Tidak
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa banyak penyelenggara negara yang melaporkan gratifikasi yang kecil-kecil. Namun, lanjut Ghufron, gratifikasi yang sifatnya besar justru tidak dilaporkan kepada KPK.
"Gratifikasi sudah banyak dilaporkan, tetapi yang dilaporkan yang kecil-kecil. Ternyata, yang besar tidak dilaporkan,” kata Ghufron dalam sebuah webinar yang digelar KPK, Selasa (30/11).
Menurut Ghufron, hal ini menjadi sebuah fonomena.
Namun, dia berharap penyelenggara tidak menerima gratifikasi dalam memberikan pelayanan kepada publik.
“Mudah-mudahan, sekali lagi, gratifikasi harus menjadi kesadaran bahwa setiap penyelenggara negara harus bebas menerima sesuatu dalam memberikan layanan publiknya," ungkapnya.
Ghufron menyampaikan periode 2015-2022 terdapat 7.709 laporan gratifikasi yang diterima KPK.
Sebanyak 6.310 laporan ditetapkan menjadi milik negara.
“Sementara, nilainya kalau diuangkan ada Rp 171 miliar. Sekali lagi, gratifikasi bukan berarti akhir atau final. Gratifikasi hanya cara bagi kita agar layanan publik bisa objektif, bisa adil," kata dia.
Pimpinan KPK mengungkapkan banyak penyelenggara negara yang melaporkan gratifikasi yang kecil-kecil. Sementara yang besar tidak dilaporkan.
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi