KPK: Gratifikasi yang Kecil Dilaporkan, Tetapi yang Besar Tidak

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa banyak penyelenggara negara yang melaporkan gratifikasi yang kecil-kecil. Namun, lanjut Ghufron, gratifikasi yang sifatnya besar justru tidak dilaporkan kepada KPK.
"Gratifikasi sudah banyak dilaporkan, tetapi yang dilaporkan yang kecil-kecil. Ternyata, yang besar tidak dilaporkan,” kata Ghufron dalam sebuah webinar yang digelar KPK, Selasa (30/11).
Menurut Ghufron, hal ini menjadi sebuah fonomena.
Namun, dia berharap penyelenggara tidak menerima gratifikasi dalam memberikan pelayanan kepada publik.
“Mudah-mudahan, sekali lagi, gratifikasi harus menjadi kesadaran bahwa setiap penyelenggara negara harus bebas menerima sesuatu dalam memberikan layanan publiknya," ungkapnya.
Ghufron menyampaikan periode 2015-2022 terdapat 7.709 laporan gratifikasi yang diterima KPK.
Sebanyak 6.310 laporan ditetapkan menjadi milik negara.
“Sementara, nilainya kalau diuangkan ada Rp 171 miliar. Sekali lagi, gratifikasi bukan berarti akhir atau final. Gratifikasi hanya cara bagi kita agar layanan publik bisa objektif, bisa adil," kata dia.
Pimpinan KPK mengungkapkan banyak penyelenggara negara yang melaporkan gratifikasi yang kecil-kecil. Sementara yang besar tidak dilaporkan.
- Pegadaian Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Fraud & Korupsi
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus