KPK: Gratifikasi yang Kecil Dilaporkan, Tetapi yang Besar Tidak
Selasa, 30 November 2021 – 20:05 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Ricardo/JPNN.com
Menurut Ghufron, KPK memiliki mekanisme bagi penyelenggara negara untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
Tujuannya, kata dia, penyelenggara negara bisa berlaku objektif kepada siapa pun, tidak berdasarkan pada pemberiannya.
"Diharapkan tidak ada deal-deal untuk melaksanakan atau melanggar kewajiban ataupun melakukan sesuatu, ataupun tidak melanggar kewajibannya. Itu perlu dihindari, karena banyak sekali kadang berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang melanggar itu gara-gara korupsi," jelas dia. (tan/jpnn)
Pimpinan KPK mengungkapkan banyak penyelenggara negara yang melaporkan gratifikasi yang kecil-kecil. Sementara yang besar tidak dilaporkan.
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap