KPK: Gratifikasi yang Kecil Dilaporkan, Tetapi yang Besar Tidak
Selasa, 30 November 2021 – 20:05 WIB
Menurut Ghufron, KPK memiliki mekanisme bagi penyelenggara negara untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
Tujuannya, kata dia, penyelenggara negara bisa berlaku objektif kepada siapa pun, tidak berdasarkan pada pemberiannya.
"Diharapkan tidak ada deal-deal untuk melaksanakan atau melanggar kewajiban ataupun melakukan sesuatu, ataupun tidak melanggar kewajibannya. Itu perlu dihindari, karena banyak sekali kadang berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang melanggar itu gara-gara korupsi," jelas dia. (tan/jpnn)
Pimpinan KPK mengungkapkan banyak penyelenggara negara yang melaporkan gratifikasi yang kecil-kecil. Sementara yang besar tidak dilaporkan.
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CSR BI oleh Legislator Satori
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Nasib Bupati Situbondo Karna Suswandi yang Tersangka di KPK
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi