KPK Gunakan Pasal 55 Jerat Novanto, Begini Penjelasan Ahli
Selasa, 12 Desember 2017 – 05:32 WIB
Namun, dia membenarkan, apabila jaksa penuntut umum (JPU) punya kewenangan untuk melakukan pemisahan atau mensplit dakwaan.
“Tapi split itu harus punya teknik dan syaratnya juga, syaratnya harus memiliki jenis pelaku yglang sama. Misalnya kelompok orang penganjur, kelompok orang eksekutor, kelompok orang menyuruh melakukan. Ada kelompok orang begitu. Jadi punya kelompok dan jenis yang sama,” katanya. (mg1/jpnn)
Setya Novanto mempermasalahkan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Sebut Sidang Dakwaan Setya Novanto Dipaksakan
- Praperadilan Setya Novanto Gugur, Kuasa Hukum Pasrah
- Hari Ini Siapa Pemenangnya, Setya Novanto atau KPK?
- KPK: Masyarakat Bisa Menilai Siapa yang Mengulur Waktu
- Besok Pengadilan Tentukan Nasib Papa Novanto
- Begitu Hakim Yanto Buka Sidang, Praperadilan Novanto Gugur