KPK Gusur 81 Keluarga
Untuk Bangun Gedung Baru, Direstui Jokowi
Rabu, 10 April 2013 – 06:11 WIB
Namun dari pembongkaran 81 banguan itu, ada dua rumah yang sengaja tidak dirobohkan. Menurut Kukuh, dua rumah itu tidak ikut dibongkar lantaran KPK mempunyai surat-surat dan hanya terkendala soal negosiasi ganti rugi. "Ada dua rumah yang belum dibayar. Mungkin belum ada titik temu harga, jadi belum kita eksekusi. Kalau yang lain tidak ada surat-suratnya," pungkasnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan soal penggusuran tersebut terpaksa dilakukan karena masyarakat masih nekat menghuni tanah yang bukan miliknya. Sebelum melakukan penggusuran, pihaknya mengaku sudah melakukan proses negosiasi panjang sejak tahun 2011.
“Tadi sudah dilaksanakan (penggusuran-red), sebelum hari ini (Selasa-red) sebenarnya kita sudah melalui proses yang panjang,” katanya kepada wartawan di kantornya kemarin (9/4).
Mengenai adanya dua bangunan yang tidak dirobohkan, sambung dia, sampai saat ini, KPK masih dalam proses pembicaraan dan negosiasi harga.“Pembicaraan ini sudah berlangsung sejak lama. Sejak tahun 2011 ada kesepakatan dan pertemuan dengan penghuni dan aparat setempat,” tukasnya.
JAKARTA – Bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat keamanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggusur sekitar
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang