KPK Hadapi Masa Kritis Jilid III
Karena DPR Tolak Bibit-Chandra
Selasa, 01 Februari 2011 – 21:12 WIB
JAKARTA – Sikap Komisi III DPR yang mengusir dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membidangi penindakan, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III, Senin (31/2) lalu, terus menuai kritikan. Penolakan Komisi III DPR yang membidangi hukum terhadap kehadiran Bibit dan Chandra dinilai sebagai pertanda bagi KPK yang memasuki masa kritis babak ketiga.
"Masa kritis babak pertama, ditandai dengan kasus Antasari Azhar. Krisis kedua dengan ditahannya Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah oleh Kepolisian atas dugaan suap. Ketiga, ketika Bibit-Chandra diusir dari ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi III DPR," kata Wakil Ketua Bidang Politik Komite 33, Jemmy Setiawan, dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa (1/2).
Menurut Jemmy, DPR khususnya Komisi III perlu dingatkan bahwa pimpinan KPK dipilih oleh mereka sendiri. Pengusiran itu pun memunculkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Yaitu, apakah KPK masih layak dijadikan sandaran pemberantasan korupsi jika kewibawaanya diberangus oleh lembaga tinggi yang memilihnya?
“Kewibawaan KPK lenyap begitu saja, ketika kedua orang tersebut diusir dari ruangan rapat. Sikap anggota Komisi III DPR RI yang mengusir Bibit-Chandra itu kan inkonsistensi, karena, Bibit-Chandra merupakan kesatuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.
JAKARTA – Sikap Komisi III DPR yang mengusir dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membidangi penindakan, Bibit Samad Riyanto
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan