KPK Hadirkan Andi Arif dalam Persidangan Kasus Korupsi di Penajam Paser Utara
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief untuk menghadiri persidangan pada Kamis (4/1).
Andi Arief akan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) pada Perusahaan Umum Daerah pada 2019 sampai dengan 2021.
"Hari ini, tim jaksa menghadirkan saksi Andi Arief," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali mengatakan Andi Arief akan memberikan kesaksian untuk sebuah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Samarinda.
Namun, Andi Arief hanya dihadirkan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan telah hadir di gedung Merah Putih KPK dan mengikuti persidangan secara daring," kata Ali.
Di sisi lain, Andi Arief akan menjadi saksi untuk terdakwa Heriyanto dan Karim Abidin.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) pada Perusahaan Umum Daerah pada 2019 sampai dengan 2021. Negara ditaksir merugi Rp14,4 miliar.
Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief akan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal.
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting