KPK Hadirkan Andi Arif dalam Persidangan Kasus Korupsi di Penajam Paser Utara

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief untuk menghadiri persidangan pada Kamis (4/1).
Andi Arief akan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) pada Perusahaan Umum Daerah pada 2019 sampai dengan 2021.
"Hari ini, tim jaksa menghadirkan saksi Andi Arief," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali mengatakan Andi Arief akan memberikan kesaksian untuk sebuah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Samarinda.
Namun, Andi Arief hanya dihadirkan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan telah hadir di gedung Merah Putih KPK dan mengikuti persidangan secara daring," kata Ali.
Di sisi lain, Andi Arief akan menjadi saksi untuk terdakwa Heriyanto dan Karim Abidin.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) pada Perusahaan Umum Daerah pada 2019 sampai dengan 2021. Negara ditaksir merugi Rp14,4 miliar.
Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief akan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal.
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Kardinal Suharyo Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Ungkap Alasan Pastoral dan Pribadi
- KPK Dalami Peran Eks Menhub Budi Karya dalam Dugaan Korupsi Proyek DJKA
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- KPK Pastikan Tak Ada Kendala dalam Penyidikan Tersangka Anggota DPR Anwar Sadat
- Kardinal Suharyo Ungkap Spiritualitas Hasto Kristiyanto di Balik Jeruji Rutan KPK