KPK Hanya Boleh Tangani Korupsi Rp 50 Miliar, Begini Reaksi Bosnya
jpnn.com - JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Aji tidak setuju jika lembaganya dibatasi hanya boleh menangani kasus dengan nilai kerugian negara di atas Rp 50 miliar. Menurutnya, pembatasan semacam itu tidak tepat diterapkan bagi pemberantasan korupsi.
"Tidak tepat bila penanganan korupsi dilihat dari nilai kerugiannya," kata Indriyanto dalam pesan singkat, Rabu (7/10).
Menurut dia, korupsi berapa pun nilainya harus diproses penegak hukum. Pasalnya, korupsi adalah perbuatan tercela yang tidak bisa diukur dengan besarnya nilai kerugian negara.
"Berapa nilainya, menjadi kewajiban penegak hukum untuk memeriksanya, baik dari KPK, Polri maupun Kejaksaan," pungkas pakar hukum pidana itu.
Untuk diketahui, dalam draft revisi UU KPK, DPR mengusulkan komisi antirasuah hanya bisa mengusut kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara minimal Rp 50 miliar. Hal itu tercantum dalam Pasal 13 draft revisi UU KPK yang berbunyi:
"Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf d, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi.
a. Melibatkan penyelenggara negara, dan orang lain yang kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
b. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50 miliar
JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Aji tidak setuju jika lembaganya dibatasi hanya boleh menangani kasus dengan nilai kerugian negara
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat