KPK Hanya Dipimpin Empat Orang, Ini Konsekuensinya
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjajaran, I Gede Panca Astawa mengatakan harus ada lima orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil suatu keputusan. Apabila kurang maka akan menimbulkan konsekuensi bagi KPK.
"Pilihan apapun yang ditempuh pimpinan KPK akan menghadirkan konsekuensi hukum. Berempat boleh, tapi konsekuensinya tidak sah," kata Astawa saat menjadi saksi ahli dalam persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Salah satu kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang sempat menganalogikan soal kolektif kolegial dalam memberikan keputusan apabila ada salah satu pimpinan KPK meninggal dunia.
"Apabila kemudian ada suatu ketika pimpinan meninggal satu orang, sehingga jumlah pimpinan kurang dari lima, apakah pimpinan yang ada tidak sah memberikan keputusan?" tanya Rasamala.
Dalam hal itu, Astawa menyatakan presiden harus segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). "Perppu menjawab satu kondisi khusus yang harus disegerakan," ucapnya.
Selama menunggu Perppu itu, Astawa menyatakan empat pimpinan KPK tidak dapat melakukan aktivitas. Konsekuensinya, kegiatan di lembaga antirasuah itu untuk sementara harus dihentikan. "Harus menunggu. Harus berhenti sementara," tegas Astawa.
Dikatakan Astawa, presiden sebenarnya tidak memerlukan waktu lama untuk menerbitkan Perppu. "Yang namanya Perppu, saya presiden tahu ada pimpinan KPK meninggal, saya bisa hari itu juga terbitkan (Perppu)," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjajaran, I Gede Panca Astawa mengatakan harus ada lima orang pimpinan Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad