KPK Happy Dua Mantan Pimpinan KPK Ini Diampuni
Kamis, 03 Maret 2016 – 18:24 WIB
Dia menegaskan, pengesampingan perkara dilakukan semata-mata demi kepentingan umum. "Semenjak diputuskan maka perkara atas nama AS dan BW mantan ketua dan wakil ketua KPK dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan," ujar Prasetyo.
Seperti diketahui, Abraham Samad menyandang status tersangka pemalsuan dokumen 2007. Sedangkan BW dijerat sebagai tersangka memerintahkan kesaksian palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 2010 di Mahkamah Konstitusi. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad