KPK Happy Dua Mantan Pimpinan KPK Ini Diampuni

KPK Happy Dua Mantan Pimpinan KPK Ini Diampuni
Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Foto: Dok JPNN

Dia menegaskan, pengesampingan  perkara dilakukan semata-mata demi kepentingan umum. "Semenjak diputuskan maka perkara atas nama AS dan BW mantan ketua dan wakil ketua KPK dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan," ujar Prasetyo.

Seperti diketahui, Abraham Samad menyandang status tersangka pemalsuan dokumen 2007. Sedangkan BW dijerat sebagai tersangka memerintahkan kesaksian palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 2010 di Mahkamah Konstitusi. (boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News