KPK Harap Dewan Pengawas Tidak Hambat Kerja Pemberantasan Korupsi
![KPK Harap Dewan Pengawas Tidak Hambat Kerja Pemberantasan Korupsi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/10/17/komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-foto-fathan-sinagajpnn-51.png)
Apalagi, kata Febri, larangan terhadap pimpinan dan pegawai KPK yang diatur dalam Pasal 36 UU KPK tidak berlaku bagi Dewas.
Larangan terhadap pegawai dan pimpinan KPK dalam Pasal 36 itu di antaranya, larangan menjadi komisaris, pengurus atau direksi di perusahaan-perusahaan tertentu hingga larangan konflik kepentingan untuk bertemu dengan pihak yang terkait dengan perkara.
Namun, larangan itu ternyata tidak berlaku juga untuk anggota Dewas Pengawas KPK.
"Padahal semestinya standar untuk Dewan Pengawas perlu lebih tinggi dibanding orang yang diawasinya. Ini yang saya kira perlu menjadi concern semoga saja jika memang dilakukan pemilihan Dewan Pengawas itu bisa membantu KPK bekerja sesuai dengan harapan publik," kata dia. (tan/jpnn)
Dewan Pengawas KPK harus memiliki integritas untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pengamat Pertanyakan Lonjakan Citra Positif KPK
- Ghufron Sebut Vonis Terhadap Budi Said Lebih Baik Dibanding Harvey
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi
- Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewas KPK
- Kembangkan Kasus Korupsi Rohidin Mersyah, KPK Geledah 13 Lokasi di Bengkulu
- Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi