KPK Harap Dewan Pengawas Tidak Hambat Kerja Pemberantasan Korupsi

Apalagi, kata Febri, larangan terhadap pimpinan dan pegawai KPK yang diatur dalam Pasal 36 UU KPK tidak berlaku bagi Dewas.
Larangan terhadap pegawai dan pimpinan KPK dalam Pasal 36 itu di antaranya, larangan menjadi komisaris, pengurus atau direksi di perusahaan-perusahaan tertentu hingga larangan konflik kepentingan untuk bertemu dengan pihak yang terkait dengan perkara.
Namun, larangan itu ternyata tidak berlaku juga untuk anggota Dewas Pengawas KPK.
"Padahal semestinya standar untuk Dewan Pengawas perlu lebih tinggi dibanding orang yang diawasinya. Ini yang saya kira perlu menjadi concern semoga saja jika memang dilakukan pemilihan Dewan Pengawas itu bisa membantu KPK bekerja sesuai dengan harapan publik," kata dia. (tan/jpnn)
Dewan Pengawas KPK harus memiliki integritas untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti
- Dipanggil KPK Via WA, Febri Bakal Hadiri Pemeriksaan Setelah Dampingi Hasto Bersidang
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah