KPK Harap OC Kaligis eks Napi Korupsi Berikan Masukan Proporsional kepada Lukas Enembe
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa advokat OC Kaligis pernah berkasus gegara menyuap hakim di Medan, Sumatera Utara.
OC Kaligis saat ini menjadi kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini menjadi tersangka di KPK.
"Memang sebelumnya, kan, KPK menangani perkaranya (OC Kaligis) yang di Medan itu. Tetapi saya kira, kan, persoalan itu juga sudah dipidana, sudah proses penghukuman terhadap yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (21/1).
Ali meyakini mantan narapidana kasus korupsi itu bisa mewakili Lukas dalam konteks percepatan penyelesaian perkara.
"Kami yakin juga latar belakangnya, dengan keilmuannya, pasti juga akan melakukan pembelaan secara secara proporsional dan paham bagaimana kemudian aturan main di dalam penyelesaian sebuah perkara sesuai dengan hukum acara pidana," kata dia.
Menurut Ali, kuasa hukum Lukas Enembe sebelum OC Kaligis tidak memberikan nasihat yang proporsional.
Ali menilai pengacara Lukas kerap memberikan pendapat kontroversial kepada publik.
"Kami berharap tentu bagi para napi korupsi yang telah dihukum dalam proses penghukuman pidana badan, pidana denda, ataupun yang pengganti, dapat menyampaikan kepada masyarakat bagaimana kemudian efek jera itu ada," jelas dia.
KPK menilai kuasa hukum Lukas Enembe sebelum OC Kaligis tidak memberikan nasihat yang proporsional.
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada