KPK Harap Putusan MA Bisa Jadi Pertimbangan Hakim untuk Vonis Luthfi

KPK Harap Putusan MA Bisa Jadi Pertimbangan Hakim untuk Vonis Luthfi
KPK Harap Putusan MA Bisa Jadi Pertimbangan Hakim untuk Vonis Luthfi

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq akan mendengar vonis hakim, Senin (9/12) hari ini.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, KPK merumuskan dakwaan hingga tuntutan kepada Luthfi sesuai dengan fakta di persidangan. Sehingga mereka bisa memberikan tuntutan secara maksimal bagi mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu.

"Tuntutan KPK ini sangat berguna kalau menjadi bagian penting, jadi pertimbangan hukum hakim," kata Bambang ketika ditemui di acara peresmian gedung baru KPK di Kuningan, Jakarta, Senin (9/12).

Apalagi lanjut dia, MA sudah menegaskan sikapnya yang tegas terhadap para koruptor. "Dan mudah-mudahan, ketegasan sikapnya itu menjadi bagian penting dari pertimbangan majelis hakim pada hari ini. Nanti kita tunggu saja prosesnya," kata Bambang.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Luthfi dengan pidana 18 tahun penjara. Dalam perkara tindak pidana korupsi, jaksa menuntut Luthfi dengan pidan 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan tuntutan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/11).

Sementara itu, Jaksa Rini menyatakan, dalam tindak pidana pencucian uang Lutfhi dipidana 8 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana 8 tahun denda 1 miliar subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan," katanya.

Luthfi didakwa menerima suap dari PT Indoguna Utama Rp1,3 miliar dan menyamarkan hasil kekayaannya yang patut diduga berasal dari korupsi. Uang Rp 1,3 miliar itu adalah imbalan dari total keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi. (gil/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News