KPK Harapkan Kawasan Hutan Dikelola sesuai Kepastian Hukum
Senin, 11 Maret 2013 – 19:57 WIB
JAKARTA - Sejumlah menteri dan kepala lembaga menandatangani nota kesepakatan terkait rencana aksi bersama tentang pengukuhan kawasan hutan Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/3). Beberapa kementerian lembaga itu di antaranya Kemendagri, Kemenkumham, Kementerian PU, Kementerian Lingkungan Hidup, Bappenas, BPN, Badan Informasi Geospasial dan Komnas HAM.
Penandatanganan MoU yang menjadi inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini disaksikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Ketua KPK Abraham Samad penandatanganan ini bertujuan, agar seluruh komponen bangsa merasa memiliki hutan Indonesia sebagai aset yang harus dilindungi. Selain itu dapat dikelola sesuai dengan keadilan dan berkepastian hukum.
Baca Juga:
"KPK sadar upaya pencegahan sama pentingnya dengan upaya penindakan (korupsi). KPK melihat sektor Kehutanan menjadi sektor yang penting," kata Ketua KPK Abraham Samad saat memberikan sambutan di Istana Negara.
Menurutnya, selama ini penggunaan lahan hutan banyak disalahgunakan. Hal ini kerap diperburuk dengan konflik para pengguna lahan hutan. Padahal sektor kehutanan, kata dia, sangat penting untuk kemajuan bangsa. Namun, sengketa yang berkaitan dengan kehutanan tak kunjung usai.
JAKARTA - Sejumlah menteri dan kepala lembaga menandatangani nota kesepakatan terkait rencana aksi bersama tentang pengukuhan kawasan hutan Indonesia
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani