KPK Harapkan Kawasan Hutan Dikelola sesuai Kepastian Hukum
Senin, 11 Maret 2013 – 19:57 WIB
JAKARTA - Sejumlah menteri dan kepala lembaga menandatangani nota kesepakatan terkait rencana aksi bersama tentang pengukuhan kawasan hutan Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/3). Beberapa kementerian lembaga itu di antaranya Kemendagri, Kemenkumham, Kementerian PU, Kementerian Lingkungan Hidup, Bappenas, BPN, Badan Informasi Geospasial dan Komnas HAM.
Penandatanganan MoU yang menjadi inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini disaksikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Ketua KPK Abraham Samad penandatanganan ini bertujuan, agar seluruh komponen bangsa merasa memiliki hutan Indonesia sebagai aset yang harus dilindungi. Selain itu dapat dikelola sesuai dengan keadilan dan berkepastian hukum.
Baca Juga:
"KPK sadar upaya pencegahan sama pentingnya dengan upaya penindakan (korupsi). KPK melihat sektor Kehutanan menjadi sektor yang penting," kata Ketua KPK Abraham Samad saat memberikan sambutan di Istana Negara.
Menurutnya, selama ini penggunaan lahan hutan banyak disalahgunakan. Hal ini kerap diperburuk dengan konflik para pengguna lahan hutan. Padahal sektor kehutanan, kata dia, sangat penting untuk kemajuan bangsa. Namun, sengketa yang berkaitan dengan kehutanan tak kunjung usai.
JAKARTA - Sejumlah menteri dan kepala lembaga menandatangani nota kesepakatan terkait rencana aksi bersama tentang pengukuhan kawasan hutan Indonesia
BERITA TERKAIT
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta