KPK Harapkan Pengadilan Tipikor Pertimbangkan Kebenaran CDR
Kamis, 12 Agustus 2010 – 13:43 WIB

KPK Harapkan Pengadilan Tipikor Pertimbangkan Kebenaran CDR
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai bukti call data record (CDR) Ade Raharja versi Polri. Hal ini dianggap perlu oleh KPK meskipun bukti itu terlambat diserahkan Polri ke pengadilan.
"Tapi terserah hakim apakah bukti itu masih mau dipakai atau tidak di pengadilan. Kabarnya sidang tinggal penuntutan," kata jurubicara KPK, Johan Budi, Kamis (12/8).
Baca Juga:
Mengenai sekuat apa bukti CDR tersebut untuk menunjukkan hubungan antara Ary Muladi dengan Ade Raharja, dia pun menyerahkannya pada keputusan hakim. Soalnya, CDR itu hanya berupa catatan hubungan antara satu nomor telepon dengan nomor lain, disertai catatan durasi dan lokasi penelepon. Dengan demikian, CDR belum bisa menunjukkan adanya deal-deal atau transaksi yang diduga terkait suap antara Ary-Ade.
"Apakah bukti itu cukup kuat, hakim yang punya kuasa menilai. Ini terlepas dari benar tidaknya CDR itu dari nomor Pak Ade atau bukan lho ya. Itu masih kita perdebatkan juga," jelas Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai bukti call data record (CDR) Ade Raharja versi
BERITA TERKAIT
- Korban Pertalite Campur Air di Klaten: Mobil Saya Langsung Mbrebet dan Mati
- Bertemu Dubes AS, Airlangga Bakal Menyiapkan Insentif Fiskal-Nonfiskal untuk Dorong Impor Produk AS
- PB SEMMI Apresiasi Dasco yang Telah Berkontribusi Banyak Bagi Negara
- Para Siswa SMAK/SMK Mengikuti Ujian di Tengah Konflik Pilkada Puncak Jaya
- Pertamina Bangun Posko Mudik Sambut Arus Balik, Salah Satunya di Pelabuhan Semayang
- Panglima TNI Jenderal Agus Minta Prajuritnya Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara