KPK Harapkan Pengadilan Tipikor Pertimbangkan Kebenaran CDR
Kamis, 12 Agustus 2010 – 13:43 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai bukti call data record (CDR) Ade Raharja versi Polri. Hal ini dianggap perlu oleh KPK meskipun bukti itu terlambat diserahkan Polri ke pengadilan.
"Tapi terserah hakim apakah bukti itu masih mau dipakai atau tidak di pengadilan. Kabarnya sidang tinggal penuntutan," kata jurubicara KPK, Johan Budi, Kamis (12/8).
Baca Juga:
Mengenai sekuat apa bukti CDR tersebut untuk menunjukkan hubungan antara Ary Muladi dengan Ade Raharja, dia pun menyerahkannya pada keputusan hakim. Soalnya, CDR itu hanya berupa catatan hubungan antara satu nomor telepon dengan nomor lain, disertai catatan durasi dan lokasi penelepon. Dengan demikian, CDR belum bisa menunjukkan adanya deal-deal atau transaksi yang diduga terkait suap antara Ary-Ade.
"Apakah bukti itu cukup kuat, hakim yang punya kuasa menilai. Ini terlepas dari benar tidaknya CDR itu dari nomor Pak Ade atau bukan lho ya. Itu masih kita perdebatkan juga," jelas Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai bukti call data record (CDR) Ade Raharja versi
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers