KPK Harapkan Pengadilan Tipikor Pertimbangkan Kebenaran CDR

KPK Harapkan Pengadilan Tipikor Pertimbangkan Kebenaran CDR
KPK Harapkan Pengadilan Tipikor Pertimbangkan Kebenaran CDR
Seperti yang diberitakan, petinggi Polri baru menyerahkan bukti CDR ke pengadilan kemarin setelah munculnya kontroversi tentang keberadaan rekaman pembicaraan Ari-Ade (ternyata tidak ada dan hanya berupa CDR).

Sementara, majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba (kasus Anggodo) sudah telanjur mengagendakan bahwa sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan.

Kesempatan untuk menghadirkan bukti rekaman pembicaraan sebetulnya sudah diberikan majelis hakim selama tiga kali persidangan. Hal ini menyusul permintaan dari pengacara terdakwa Anggodo, OC Kaligis. Keputusan untuk melanjutkan ke pembacaan tuntutan akhirnya diambil karena rekaman tak kunjung diserahkan pihak Polri.(rnl/gus/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai bukti call data record (CDR) Ade Raharja versi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News