KPK Hari Ini Jadwalkan Periksa Herman Felani
Rabu, 23 Maret 2011 – 12:42 WIB
JAKARTA - Kesekian kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (23/3), kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Herman Felani. Aktor kawakan era delapanpuluhan ini diperiksa dengan status sebagai tersangka kasus pengadaan filler iklan layanan masyarakat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Misalnya disebutkan, pada tahun 2006, pemeran utama film Pencari Cinta ini melalui PT Raditya Putra Bahtera, mengantongi kontrak pengadaan filler senilai Rp 1,86 miliar yang dibiayai Anggaran Biaya Tambahan APBD Pemprov DKI tahun 2006. Dan JPU menduga proses lelang perusahaan milik Herman itu hanya rekayasa semata serta ada aliran uang sebesar Rp 387 juta dari perusahaan tersebut ke Kepala Biro Hukum Pemprov DKI yang kala itu dijabat Jornal.
Nama Herman ikut terseret dalam kasus yang telah menjebloskan Jornal Effendi Siahaan, mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, dengan hukuman delapan tahun penjara, karena dirinya ikut terlibat dalam proyek pengadaan filter iklan pada tahun 2006 dan 2007 yang menggunakan uang APBD tersebut.
Sebagaimana diuraikan Jakasa Penuntut Umum dalam persidangan Jornal waktu itu, dimenangkannya dua perusahaan penyedia jasa filler iklan yaitu PT Raditya Putra Bahtera dan PT Sandi Perkasa oleh panita lelang, disinyalir terjadi praktik suap dari rekanan kepada aparat Pemprov.
Baca Juga:
JAKARTA - Kesekian kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (23/3), kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Herman Felani.
BERITA TERKAIT
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus