KPK Hari Ini Jadwalkan Periksa Herman Felani
Rabu, 23 Maret 2011 – 12:42 WIB
JAKARTA - Kesekian kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (23/3), kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Herman Felani. Aktor kawakan era delapanpuluhan ini diperiksa dengan status sebagai tersangka kasus pengadaan filler iklan layanan masyarakat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Misalnya disebutkan, pada tahun 2006, pemeran utama film Pencari Cinta ini melalui PT Raditya Putra Bahtera, mengantongi kontrak pengadaan filler senilai Rp 1,86 miliar yang dibiayai Anggaran Biaya Tambahan APBD Pemprov DKI tahun 2006. Dan JPU menduga proses lelang perusahaan milik Herman itu hanya rekayasa semata serta ada aliran uang sebesar Rp 387 juta dari perusahaan tersebut ke Kepala Biro Hukum Pemprov DKI yang kala itu dijabat Jornal.
Nama Herman ikut terseret dalam kasus yang telah menjebloskan Jornal Effendi Siahaan, mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, dengan hukuman delapan tahun penjara, karena dirinya ikut terlibat dalam proyek pengadaan filter iklan pada tahun 2006 dan 2007 yang menggunakan uang APBD tersebut.
Sebagaimana diuraikan Jakasa Penuntut Umum dalam persidangan Jornal waktu itu, dimenangkannya dua perusahaan penyedia jasa filler iklan yaitu PT Raditya Putra Bahtera dan PT Sandi Perkasa oleh panita lelang, disinyalir terjadi praktik suap dari rekanan kepada aparat Pemprov.
Baca Juga:
JAKARTA - Kesekian kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (23/3), kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Herman Felani.
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong