KPK Harus Awasi Ketat Dana Bantuan Bencana untuk Penanggulangan Corona

KPK Harus Awasi Ketat Dana Bantuan Bencana untuk Penanggulangan Corona
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di KPK. Foto: Humas MPR RI

"Pengadaan masker dan hand sanitizer secara besar-besaran harus segera dilakukan pemerintah. Selain juga perlunya memperluas dan mempermudah warga memeriksakan dirinya apakah terinfeksi virus Covid-19. Bahkan seharusnya, yang digratiskan bukan hanya pengobatan mereka yang positif virus Covid-19. Melainkan warga yang pro aktif memeriksakan dirinya, walaupun hasilnya negatif, juga harus digratiskan. Pemerintah bisa memanfaatkan alokasi struktur pada Belanja Lain-Lain yang ada dalam Kelompok Belanja Pemerintah Pusat di APBN 2020 yang jumlahnya mencapai Rp 128 triliun," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan, selama ini alokasi Belanja Lain-Lain lebih banyak digunakan untuk mendukung kinerja Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.

Di tahun ini, seyogyanya anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk khusus menangai virus Covid-19. Agar pemanfaatannya tepat guna dan tepat sasaran, KPK harus ikut terlibat aktif mengawasi setiap rupiah uang rakyat agar tak disalahgunakan.

"Besarnya alokasi dana bencana, menjadi godaan tersendiri bagi mereka yang tidak bermoral. KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi tak boleh diam. KPK harus selalu menggunakan radar dan instingnya, agar bisa ikut terlibat dalam pencegahan korupsi dana bencana," pungkas Bamsoet. (jpnn)

Langkah pemerintah untuk melakukan alokasi anggaran dalam menghadapi covid-19 juga harus didukung karena merupakan upaya penyelamatan kehidupan rakyat


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News