KPK Harus Awasi Pembelian Saham Bumi
Senin, 17 November 2008 – 19:56 WIB
JAKARTA- Rencana pembelian saham Bumi Resources milik Group Bakrie oleh BUMN berpotensi merugikan negara triliunan rupiah. Alasannya, uang yang digunakan oleh BUMN --dari royalti dan deviden-- sebenarnya adalah milik masyarakat yang seharusnya disetorkan ke APBN. Jika rencana ini direalisasikan, PT Bukit Asam selaku BUMN yang akan membeli saham senilai Rp 1 triliun, dipastikan akan mewarisi utang Bumi mencapai USD 1,6 miliar. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), rencana pembelian saham Bumi ini juga menimbulkan konflik kepentingan sebab Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) Sofyan Djalil ternyata adalah pemilik saham Bumi senilai Rp 2 miliar.
Untuk itu, wakil Koordinator ICW Danang Wijanarto bersama Yanuar Rizky dari Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), serta Siti Khoirun dari International NGO Forum on Indonesia (INFID) meminta KPK menjalankan fungsi pencegahannya sehingga negara tak dirugikan. Karena adanya 2 permasalahn besar ini, menurut forum LSM ini, lebih tepat pemerintah menolak pembelian saham Bumi, sekaligus mencegah tudingan negara telah berbuat tak adil. Ini dikuatkan dengan pengakuan wakil Presiden Jusuf Kalla yang akhirnya mengakui pemerintah memang sempat menahan pencabutan suspensi Bumi di Bursa Efek Indonesia.
Baca Juga:
Meneg BUMN juga harus menjelaskan posisinya sebagai pemegang saham di Bumi dan wewenangnya selaku Meneg BUMN. Presiden SBY harus menegur keras bawahannya yang turut campur menggunakan kewenangannya. Agar tak terilang, pemerintah harus membuat regulasi mengenai konflik kepentingan yang mungkin terjadi seperti yang dilakukan Meneg BUMN. (pra)
JAKARTA- Rencana pembelian saham Bumi Resources milik Group Bakrie oleh BUMN berpotensi merugikan negara triliunan rupiah. Alasannya, uang yang digunakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Visi Prabowo, PAM Jaya Gandeng Lemhannas Jaga Ketahanan Air di Jakarta
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025